Nasib Pengawas Sekolah di area Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, juga pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa akibat pengawas sekolah miliki peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier serta motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan menurunkan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih tinggi dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan tambahan berpartisipasi pada supervisi. Ketiga, dana yang tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan dan juga sistem yang dimaksud memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan kegagalan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat merusak kekuatan sistem supervisi akibat guru yang mana ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar kemungkinan besar bukan miliki keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian sebab pengawas sebelumnya memiliki tempat independen. Jika pengawasan bukan efektif, kualitas pengajaran juga akuntabilitas pada lembaga pendidikan mampu menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial lalu Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan dampak psikologis bagi pengawas yang dimaksud kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang miliki otoritas supervisi menjadi guru pada kelas dapat menyebabkan perasaan menurunkan di jenjang karier. Hal ini mampu berdampak pada motivasi kerja serta tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang mana berbeda, teristimewa jikalau merek sebelumnya bekerja pada struktur yang digunakan tambahan independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke kedudukan guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala akibat sebagian besar pengawas yang digunakan kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja dikarenakan pembaharuan status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di tempat Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru kemudian tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi serta lebih lanjut difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






