Bisnis

Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2025. Kehadiran Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi juga aduan bagi para buruh kemudian pekerja.

“Pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 dalam Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi kemudian penegakan hukum terkait pemberian THR,” kata Menaker pada konferensi pers, Selasa (11/2025).

Lebih jarak jauh Menaker Yassierli mengumumkan Posko THR merupakan bentuk dukungan berhadapan dengan terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025. Ia juga meminta-minta agar setiap tempat juga mendirikan posko THR serupa.

“Selain itu saya juga minta dalam masing-masing wilayah provinsi dan juga kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR,” imbuhnya.

Di samping menghadirkan posko THR, Menaker juga menegaskan bahwa THR wajib diberikan perusahaan untuk para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh juga tak boleh dicicil.

Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang dimaksud harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang di Peraturan otoritas No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak ada boleh dicicil lalu saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang tersebut berhak mendapatkan THR adalah merekan yang dimaksud telah lama memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tinggi di hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas lalu pekerja dengan sistem satuan hasil yang tersebut telah lama memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi Posko THR 2025 Kementerian Ketenagakerjaan punya tiga saluran untuk menerima aduan dari para pekerja. Pertama, yakni Posko Tatap Muka di dalam PTSA Kemnaker dari jam 08.00-14.00 WIB, Kedua dapat melalui call center 1500-630. Terakhir atau ketiga yakni via online dengan klik, poskothr.kemnaker.go.id.

Lihat Juga :
  • Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan juga Tak Boleh Dicicil
  • THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab juga Gojek

Related Articles

Back to top button
924943923922941940942914961932938939963964965931935954915916917907925919948949950936952959944955957945946947909920927933906960918929956913926937912930934905953958921951962908910911lucky neko dan pengaruh tema jepang terhadap desain permainan digital mbgpragmatic play hadirkan bonus spin kreatif dengan mekanisme fleksibelpragmatic play menyajikan gameplay variatif dengan konsep menariklucky neko dan tren pengamatan pemain terhadap fitur bonus mbgsweet bonanza menganalisis sound horeg dari perspektif tren dan komunitaspola permainan yang sering diamati komunitas dan lucky neko mbgsisi lain mbg bedah mahjong ways 2 berdasarkan alasan viral di medsosstarlight princess sajikan bonus lightning 109 mode dengan sistem dinamisstarlight princess dan fitur menawan yang membentuk pengalaman pemain mbgrahasia slot online praktis agar konsistensi lebih optimalsugar rush pola runtuhan permen pada grid 7x7 sr3algoritma cerdas game online untuk mengoptimalkan performa bermain