Ojol serta Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pengemudi Ojek Online (Ojol) juga kurir online akan mendapatkan bonus Hari Raya atau Tunjangan Hari Raya ( THR ). Pemberian ini sebagai bonus bagi Ojol yang tersebut telah lama memperkuat layanan transportasi kemudian logistik di tempat Indonesia.
“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengemudi online yang digunakan telah lama memperkuat layanan transportasi juga logistik di tempat Indonesia,” kata Prabowo mengawali Pertemuan Pers di area Istana Merdeka, Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Prabowo pun mengimbau perusahaan layanan untuk memberikan bonus untuk pengemudi serta kurir online berbentuk uang tunai. “Untuk itu pemerintah mengimbau untuk memberi bonus Hari Raya untuk pengemudi juga kurir online pada bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja,” paparnya.
Labih lanjut Presiden mengatakan, bahwa pada waktu ini ada sebanyak 250 ribu pengemudi kurir online yang aktif. Dimana sebanyak 1 sampai 1,5 jt pengemudi yang mana berstatus part time. Nantinya, aturan pemberian bonus ini akan diatur lewat Surat Edaran yang digunakan dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
“250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang tersebut aktif, 1 sampai 1,5 jt yang tersebut berstatus part time bukan full time, untuk besaran mekanisme kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan juga akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” paparnya.
“Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja serta para pengemudi online dapat merasakan libur dan juga mudik Idulfitri pada keadaan yang dimaksud baik. Saya ucapkan terimakasih terhadap Menteri Ketenagakerjaan, Menhub, Sesneg, Seskab dan juga juga pimpinan perusahaan melawan kerjasama yang tersebut baik. Juga saya ucapkan terimakasih untuk para pengemudi online dimanapun Anda berada,” tutup Prabowo.
- Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, juga BUMD Diumumkan Menaker Besok
- Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025






