KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait persoalan hukum dugaan korupsi di tempat lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan pada deposito serta brankas. “Penyidik menyampaikan sudah pernah dijalankan penyitaan yang mana pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang mana ditemukan di dalam di brankas, total totalnya sebesar kurang lebih banyak Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah total uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidaklah menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di area tempat mana uang yang dimaksud diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum mampu di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek pada Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang digunakan pada perkara yang dimaksud kurang tambahan sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan persoalan hukum yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK sudah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan di area berhadapan dengan juga telah lama menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






