Pelibatan TNI pada Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan dalam Indonesia menjadi ancaman penting bagi keberlanjutan lingkungan lalu keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi faktor utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tersebut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum serta pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI pada Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga mengempiskan prospek konflik yang tersebut kerap terjadi dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto pada Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas kemudian menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang tersebut mendapatkan keuntungan dunia usaha dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH memiliki dasar hukum yang tersebut kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini mempunyai tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan lalu ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada dalam bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada pada bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan juga kejaksaan, namun TNI berfungsi memperkuat agar proses penertiban berjalan efektif dan juga aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, serta unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






