Nasional

Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengajukan permohonan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ) tak perlu dilaksanakan secara terburu-buru. Ia meminta-minta agar pemindahan ASN mengawaitu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui tindakan presiden,” ujar Ali Ahmad pada keterangan ditulis yang dikutip, Awal Minggu (13/1/2025).

Pria yang dimaksud akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa saja belajar dari rencana pemindahan ASN yang digunakan gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli juga September 2024, jelang lalu usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di tempat IKN.

“Rencana pada waktu itu, terlalu memaksakan kehendak, lalu risikonya sangat besar bagi keselamatan hidup ASN,” katanya.

Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang digunakan dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak perkembangan infrastruktur pusat administrasi juga infrastruktur pemukiman atau perumahan.

“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air kemudian listrik, akses publik, jalan, pasar, dan juga sebagainya,” kata Gus Ali.

Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, lalu ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan keberadaan yang mana telah mapan dengan hidup dalam lingkungan baru.

Related Articles

Back to top button