Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, Ini adalah Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI memohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), lalu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Wilayah Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang dimaksud menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang dimaksud kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu juga KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang mana bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn disitir Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman terhadap pasangan calon supaya bisa saja diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke kontestan pemilihan, tak timbul permasalahan yang dimaksud dapat merugikan banyak pihak. “Semoga ini tdak jadi hambatan atau gugatan ke MK yang tersebut mampu mengakibatkan pemungutan pendapat ulang oleh sebab itu ada pemilih yang tersebut tidak ada memenuhi ketentuan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu tempat untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan bisa jadi mendata secara pasti total warga yang dimaksud kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.






