Penerapan Dominus Litis pada RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.
Fernando berpendapat, jikalau asas dominus litis dimasukkan pada RKUHAP, maka pengendalian perkara ada pada jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan serta keinginan jaksa.
“Selama ini sudah ada diatur pada KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi pada penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih banyak rinci serta jelas mengenai koordinasi antara polisi juga jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan di RKUHAP dikarenakan ada tumpang tindih kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh jaksa.
“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, hanya saja butuh pembenahan dan juga pengaturan lebih tinggi jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.






