Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang digunakan menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tak dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini bukan mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di area masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang mana baik, namun perlu dihadiri oleh dengan kebijakan lain yang dimaksud lebih besar komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna terus-menerus Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang tersebut dijalankan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta dengan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), disitir Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang dimaksud setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya di dalam kalangan rakyat miskin juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini bukan menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mana selama ini menjadi instrumen strategis pada pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidaklah memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif kemudian biaya rokok yang dimaksud diproduksi massal melalui mesin tetap memperlihatkan rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka prospek bagi beredarnya rokok hemat yang terjangkau oleh penduduk bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih banyak menguntungkan bidang rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi permasalahan kondisi tubuh masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang tersebut lebih besar komprehensif juga konsisten di melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro kegiatan ekonomi pada pengendalian tembakau kemudian menghitung nilai tukar kegiatan lingkungan ekonomi kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meningkatkan Harga kegiatan pasar, sehingga bukan dapat terjangkau oleh warga rentan yaitu warga miskin serta remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang dimaksud diatur pada PMK 97 tahun 2024, diperkirakan bukan mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM juga SPM yang digunakan mempunyai pangsa lingkungan ekonomi tertinggi hanya sekali naik 5-7%, sedangkan SKT yang tersebut masih miliki pangsa pangsa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM juga SPM sejumlah dikonsumsi remaja serta perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan harga jual rokok dengan penyesuaian pajak juga biaya jual eceran (HJE), selain dapat menghurangi daya beli juga konsumsi rokok, juga penting untuk kebugaran masyarakat.
“Langkah ini tiada hanya sekali bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan pengamanan terhadap kalangan warga prasejahtera serta kelompok rentan, termasuk anak-anak, dan juga memperkenalkan gaya hidup sehat di dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan nilai rokok dapat menyokong alokasi pengeluaran ke keperluan yang dimaksud lebih banyak menggalang kondisi tubuh dan juga kesejahteraan, sekaligus menurunkan beban kemampuan fisik publik akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






