Perbedaan peran juga fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Indonesia

Ibukota – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang tersebut memainkan peran penting pada menjaga demokrasi juga ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu miliki fungsi utama yang mana sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran lalu wewenang dia berbeda secara signifikan.
MPR ketika ini bukan lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945 (UUD 1945) dan juga melantik presiden lalu duta presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden atau duta presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang mana mempunyai peran lebih banyak luas pada rute pembuatan undang-undang dan juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengeksplorasi dan juga menyetujui rancangan undang-undang yang tersebut diajukan oleh Presiden juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan keterangan terhadap pemerintah berhadapan dengan kebijakan yang digunakan diambil lalu berhak mengajukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN).
Untuk lebih tinggi memahami peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR kemudian DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk juga mendiskusikan undang-undang sama-sama Presiden juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, lalu sosial
2. Fungsi anggaran
DPR memiliki hak untuk mengeksplorasi kemudian menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang juga kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi serta angket
DPR dapat memohonkan pernyataan terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang (Perpu) yang digunakan diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah kemudian menetapkan UUD
MPR miliki kewenangan untuk mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden dan juga Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden serta perwakilan presiden hasil pemilu, juga melantik perwakilan presiden bermetamorfosis menjadi presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau duta presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden dan juga delegasi presiden tak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang dimaksud diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






