Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah dilakukan resmi ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan dituduh terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod lalu dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, pada waktu ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu sekadar ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang digunakan mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya sudah bersama-sama memproduksi kemudian menggunakan surat palsu merupakan girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tiada sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod juga dokumen lain yang tersebut dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah total keuntungan yang mana didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum dapat kita uji lebih lanjut lanjut (soal keuntungan yang tersebut didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang mana berbeda-beda,” katanya.






