PPN 12% Batal untuk Semua Barang juga Jasa, Potensial Penerimaan Rp75 Ribu Miliar Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan kemungkinan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang disebutkan akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang kemudian jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan datang mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi serta intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang kemudian jasa) otomatis ada sesuatu yang digunakan hilang, yang digunakan kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di area sisi yang lain, di tempat antaranya ada ekstensifikasi dan juga intensifikasi,” kata Suryo di media briefing di area Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali kemungkinan penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang dimaksud harus saya jalankan pada tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, prospek pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan segera dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Mata Uang Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sama juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan telah menghitung kemungkinan penerimaan dari skema PPN 12 persen cuma untuk barang mewah akan segera lebih tinggi kecil.






