Putusan Dismissal Sengketa pemilihan gubernur di tempat MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, pada persidangan cuma 40 gugatan yang digunakan akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau jadwal pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), pada sesi I, MK hanya saja melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidaklah bisa saja dilanjutkan, yang dimaksud lanjut semata-mata 7.
Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang dimaksud tak dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) pembukaan I belaka 7 perkara yang dimaksud melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pertemuan II, 48 gugatan gugur yang forward semata-mata terdapat 7 perkara.
Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal juga 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah dibacakan putusan kemudian ketetapan. Ada 6 perkara yang mana belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Kabupaten Tasikmalaya






