Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang disebutkan dinilai bisa jadi mengurangi kekuatan sistem hukum di tempat Indonesia.
Hal itu terungkap di dialog masyarakat bertajuk “Kejaksaan Superbody kemudian Ancaman Kekuasaan Absolut” ini dilakukan dalam Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti banyak pasal yang dimaksud dinilai berpotensi melemah sistem hukum Indonesia. Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri tambahan dari 50 peserta, mayoritas pelajar hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Bidang Studi Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, dan juga Advokat & Praktisi Hukum kemudian Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, siswa hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama pada revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang mana ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini dapat menyebabkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang tersebut belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan belaka menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, tidak sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.
“Beberapa pasal di UU Kejaksaan berpotensi merusak kekuatan sistem hukum Indonesia yang mana sudah ada rapuh. Kewenangan yang digunakan terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang digunakan jelas semata-mata akan membuka kesempatan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.






