RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Keseriusan DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Kepercayaan kebijakan pemerintah juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidaklah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di daftar usulan Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang sangat esensial pada pemberantasan korupsi pada Indonesia.
Pengamat Hukum juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengamati ketidakseriusan DPR mendiskusikan RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara inovasi diksi pada RUU yang disebutkan dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, pembaharuan diksi dapat menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah tentang perampasan aset serta bukanlah cuma pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau di dalam Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tidak ada mau terjebak di polemik persoalan nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan kekuatan langkah negara pada menyita aset yang digunakan diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
“Jujur, saya tidaklah mau terjebak di polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU di waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi kemudian akuntabilitas para pengurus negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak di polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin saja berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang digunakan diusung di RUU tersebut.
Di negara-negara forward seperti Amerika Serikat serta Inggris, NCB sudah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang digunakan diduga terkait dengan kejahatan tanpa menanti vonis pidana.






