Bisnis

Industri Penjualan Langsung Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi juga Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan akan mengatur lebih lanjut detail pelarangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku perniagaan .

Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah terjadi mengatur zonasi pelanggan juga iklan barang tembakau. Namun, peluncuran Rancangan Perpres ini justru menyebabkan perasaan khawatir baru, khususnya bagi sektor ritel yang dimaksud sudah ada tertekan dengan aturan zonasi dan juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

“Banyak toko yang tersebut telah berdiri sebelum adanya infrastruktur lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.

Anang juga mengkhawatirkan dampak dunia usaha yang lebih besar luas. sebabnya pemasaran rokok menyumbang sekitar 40% pendapatan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa jadi mematikan perniagaan kecil. Ia menilai kebijakan ini tidaklah adil dan juga rancu pada penerapannya.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Sektor Bisnis Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan perlu diterapkan. “PP 28/2024 semata telah kontroversial dan juga banyak ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih tinggi besar,” paparnya.

Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menghasilkan aturan yang dimaksud memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 juga turunannya dinilai tidak ada berdasarkan riset ilmiah yang dimaksud jelas.

Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang cuma meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di tempat Indonesia,” tambahnya.

Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bagian ritel kemudian pedagang lingkungan ekonomi siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidaklah direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang digunakan pasti pihaknya tidak ada terlibat pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang mana dapat memberatkan para pedagang.

Related Articles

Back to top button