Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di area Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, hari terakhir pekan (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan di persoalan hukum ini Rp150 triliun, sangat jauh berbeda dari bilangan Rp271 triliun yang tersebut dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang mana memerlukan klarifikasi lebih lanjut lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang dikelola PT Timah pasca adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian sebab turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang mana dianggap riil.
“Revisi BAP yang diadakan pasca konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya inovasi signifikan di data luasan kawasan hutan yang terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang mana sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan pada persidangan.
Perbedaan mencolok antara nomor yang dimaksud disampaikan Prof Bambang Heru lalu BPKP menjadi salah satu isu utama di persidangan. Menurut Prof Bambang, bilangan Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan beberapa orang komponen yang tersebut dinilai tiada sepenuhnya riil.
“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 cuma sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen pada laporan BPKP yang perlu dikaji ulang sebab kemungkinan besar mengandung data yang digunakan tak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy pada persidangan.
Perbedaan bilangan kerugian ini menyebabkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan sekarang ini dihadapkan pada tugas menjamin keakuratan data yang mana disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang mana dijalankan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Dengan semakin banyaknya perbedaan yang mana mencuat, tindakan hukum ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan menghadapi berbagai data yang dimaksud disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan jadwal mendengarkan keterangan ahli yang tersebut akan dihadirkan penasihat hukum.






