Nasional

SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM) di area bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan juga kelautan, juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, juga sektor kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang disebutkan dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap para petani.

Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mana telah dilakukan ditandatangani di tempat Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Petani sawit yang dimaksud tergabung di Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.

Ketua Umum SPKS Sabarudin yang secara segera hadir diundang di penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang dimaksud diambil oleh Prabowo dalam awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada penduduk kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit pada seluruh Indonesia. Hal ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Sabarudin menjelaskan, sejumlah petani sawit yang digunakan masih menunggak pembayaran utang, misalnya di kegiatan kemitraan petani juga perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) kemudian Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).

“Masalahnya macam-macam teristimewa sebab perihal transparansi perusahaan pada pengelolaan kebun juga juga lantaran produktivitas kebun yang dimaksud rendah,” ucapnya.

Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang disebutkan akan kesulitan untuk mengikuti acara Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang digunakan menjadi inisiatif utama pemerintah di peningkatan produktivitas petani.

“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di tempat bank, sehingga banyak petani yang tersebut memilih untuk meminjam dalam tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tak mampu untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.

Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani dapat akan melakukan pinjaman kembali pada bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di dalam tingkat petani persyaratan kemudian mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidaklah membingungkan bagi petani teristimewa petani sawit,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button