Bisnis

66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag

KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang dimaksud terindikasi melakukan pelanggaran. Mendag menyebut, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang digunakan dilaksanakan Kemendag bersatu dengan Satgas Polri.

“Pengawasan dilaksanakan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat pada rangka Natal lalu Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran,” kata Mendag Budi pada konferensi pers yang mana dijalankan pada Kamis (13/2/2025).

“Dari pengawasan yang digunakan diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang digunakan diadakan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang mana terkait branding juga perizinan. Ia pun menegaskan bahwa Kemendag telah terjadi melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.

“Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang branding, kemudian ada yang dimaksud perizinannya tidaklah lengkap, kemudian nilai yang dalam menghadapi HET (harga eceran tertinggi) . Sudah kita lakukan apa namanya sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” tegas Mendag Budi.

Mendag Budi juga menegaskan, akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang digunakan tak sesuai ketentuan lalu merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

“Tolong ya kita ikuti ketentuan yang mana berlaku dikarenakan ini Minyakita atau minyak goreng biasanya mendekati lebaran kan sangat dibutuhkan ya, jangan sampai merugikan masyarakat,” ungkap Mendag Budi.

“Jadi sekali lagi untuk pelaku bidang usaha yang dimaksud tidaklah memenuhi ketentuan yang dimaksud berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan kemudian Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa produsen yang mana tidak ada menaati ketentuan akan diadakan penindakan, salah satunya pencabutan hasil minyak goreng rakyat dari distribusi.

Sementara untuk pelanggaran sebagai kecurangan terhadap isi dan juga ukuran komoditas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pelanggan yang mana ancaman hukumannya lima tahun penjara kemudian denda Rp2 miliar.

Lihat Juga :
  • Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Trilyun Menjelang Idulfitri 1446 H
  • Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi tentang MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

Related Articles

Back to top button