ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Kuantitas Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berazam untuk memberikan proteksi terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Defense (Kemhan), kemudian ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah lama memberikan layanan perawatan serta perawatan terhadap lebih besar dari 1.200 kontestan yang digunakan mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih lanjut dari 334 rumah sakit pada seluruh Indonesia dengan total nilai khasiat yang dimaksud diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang digunakan dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, kemudian ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan pemeliharaan berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan lalu perawatan pada rumah sakit, hingga santunan bagi dia yang mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang digunakan besar adalah bangsa yang digunakan menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berikrar untuk terus meningkatkan kekuatan layanan kondisi tubuh dan juga jaminan sosial bagi mereka itu yang dimaksud menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan serta keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang mana luas, ASABRI menjamin akses layanan kondisi tubuh bagi kontestan semakin mudah, cepat, lalu merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja serupa dengan lebih banyak dari 334 rumah sakit yang digunakan tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di menjamin jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kondisi tubuh ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah serta rumah sakit swasta yang telah lama memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pengamanan berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang tersebut mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang mana dialami partisipan pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kemudian kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan otoritas Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih lanjut memahami permintaan pelayanan terapi juga pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku, guna memenuhi permintaan setiap peserta,” tegas Jeffry.






