UMP Naik 6,5% di tempat 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di dalam berada dalam kenaikan harga-harga barang yang tersebut masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera kemudian asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai pemuaian barang jasa bisa jadi menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum belaka 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai tukar permintaan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik pada menghadapi 8,7-10% sebab mampu mengupayakan Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin memacu sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih besar tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang lebih banyak baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan secara langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dimaksud dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih banyak kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat jauh dari cukup dan juga pemerintah diminta transparan perihal formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke pemuaian di dalam tahun depan kemudian menggalakkan daya beli.
“Saya pikir positif buat entrepreneur maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di dalam bawah ekspektasi sekitar 1,5% dalam 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






