KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini adalah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto dipanggil untuk diperiksa di kapasitasnya sebagai terperiksa pada persoalan hukum dugaan suap serta perintangan penyidikan tindakan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang mmenyeret buronan Harun Masiku.
“Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat dalam Gedung Merah Putih KPK pada kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (6/1/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh pada perkara dugaan suap pada PAW anggota DPR yang mana juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di area Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap untuk Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai terdakwa pada perkara perintangan penyidikan oleh KPK pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebut terpisah.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di area air serta melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada pada waktu proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di tempat Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang dimaksud biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya di air kemudian segera melarikan diri,” kata Setyo.






