Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan

Mukomuko – Kota Mukomuko Bengkulu melaporkan beberapa perusahaan yang dimaksud melanggar aturan, yakni membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani tak sesuai nilai tukar penetapan kelompok pemerintah setempat.
"Kami sudah ada laporkan perusahaan sawit ke wilayah ini ke provinsi dikarenakan terkait dengan hal itu merupakan kewenangan provinsi tidak kabupaten," kata Kepala Dinas Pertanian Daerah Mukomuko Fitriani Ilyas pada Mukomuko, Minggu.
Harga sawit berdasarkan hasil penetapan kelompok pemerintah provinsi tergantung dengan umur flora sawit yang mana berumur 10-20 tahun Rp3.100 per kg.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan dalam wilayah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit petani setempat paling membesar Rp2.700 per kg.
Terkait dengan permasalahan itu, pemerintah kabupaten tiada mempunyai kewenangan untuk mengintervensi nilai tukar sawit apalagi memberikan sanksi terhadap perusahaan sawit yang tersebut melanggar aturan tersebut.
Upaya dari dinas adalah memohon perusahaan-perusahaan di area ini untuk melakukan penyesuaian nilai tukar TBS kelapa sawit sesuai dengan biaya penetapan regu pemerintah provinsi setempat.
Dinas Pertanian Mukomuko telah lama mengirim surat ke perusahaan-perusahaan untuk imbauan untuk sesuaikan biaya sawit sesuai dengan harga jual penetapan provinsi.
Sementara itu, dari 10 pabrik minyak kelapa sawit, biaya sawit dalam PT Karya Sawitindo Mas Rp2.560 per kg, biaya sawit ke PT Mukomuko Indah Lestari Rp2.560 per kg, nilai tukar sawit pada PT Karya Agro Sawitindo Rp2.550 per kg.
Harga sawit di dalam PT Usaha Sawit Mandiri Rp2.540 per kg, PT Gajah Sakti Sawit Rp2.610 per kg, nilai sawit dalam PT Daria Dharma Pratama Rp2.670 per kg, lalu PT Surya Andalan Primatama Rp2.700 per kg.
Harga sawit di dalam PT Bumi Mentari Karya Rp2.610 per kg dan juga PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Rp2.510 per kg.
Artikel ini disadur dari Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan






