Nasional

Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar pada Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Hebat

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di perkara korupsi tata niaga timah di dalam Bangka Belitung dinilai tiada didukung alat bukti yang dimaksud kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang tersebut menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.

Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tak didukung alat bukti yang tersebut membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).

Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di persoalan hukum ini yang tersebut didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang dimaksud menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih lanjut merupakan pencemaran atau kecacatan lingkungan, yang mana tidaklah mampu secara langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi.

Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersebut diamanatkan oleh konstitusi walaupun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).

“Hanya cuma rutin kali hasil audit BPK yang digunakan dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang digunakan belaka dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.

Ia menegaskan pada banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan persoalan hukum yang dimaksud dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi pada persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Kemampuan Desk Kerjasama Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola juga Desk Kerjasama Pengembangan Penerimaan Devisa Negara dalam Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2024).

Adapun PT RBT dituduh menimbulkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang benar kerugiannya signifikan, hanya sekali hanya kerugian paling besarnya adalah kecacatan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kehancuran lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.

“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kehancuran lingkungan yang digunakan selama ini tak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa jadi kita ambil lalu kita bisa jadi gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button