Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong juga Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan dalam waktu yang mana hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh terperiksa tindakan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dimaksud dijadikan dituduh tindakan hukum gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang dimaksud menarik dicermati akibat hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur pada penetapan dituduh untuk persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang mana ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada persoalan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan dituduh lantaran tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus menghimpun bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walaupun masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang mana kerap kalah di gugatan praperadilan seharusnya lebih besar cermat pada menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang dimaksud khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di tempat mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tiada seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan juga Polri, yang memang benar lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih tinggi matang serta fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep di keterangannya, Mingguan (8/12/2024).
Pria yang digunakan karib disapa Ceko ini meminta-minta KPK mawas diri dengan cara belajar terhadap Kejakgung agar pada menangani sebuah perkara bukan digugat serta kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukanlah perkara lainnya. Hal ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tiada dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang tersebut terpenting dari persoalan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang dimaksud ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk persoalan belum ada perhitungan kerugian keuangan negara di perkara itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan serta penghentian penuntutan dan juga ganti kerusakan dan juga rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan juga sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini di ranah acara/formil,” ujar Beni.






