Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang juga Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau kebijakan pemerintah uang yang tersebut terjadi selama masa tenang pilkada dan juga hari pencoblosan ucapan serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan serta informasi awal terkait dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah uang yang terjadi pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers dalam kantor Bawaslu, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan perkembangan pembagian uang juga 50 dugaan peluang pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan ucapan terdapat 8 dugaan kejadian pembagian uang juga 1 dugaan insiden kemungkinan pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang di area masa tenang terdiri dari 11 dugaan insiden hasil pengawasan Bawaslu lalu 60 dugaan perkembangan dari laporan penduduk terhadap Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan prospek pembagian uang terdiri dari 11 dugaan kemungkinan perkembangan dari hasil pengawasan Bawaslu dan juga 39 dugaan insiden merupakan laporan publik untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu area akan mengatur rapat pleno untuk menentukan apakah 130 tindakan hukum itu bisa jadi ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal menghadapi hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang dimaksud akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tak di dalam tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten juga kota,” ujar Bagja.
Dia mengatakan persoalan hukum kebijakan pemerintah uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan serta paling lama 72 bulan kemudian rendah paling sedikit Rp200 jt juga paling sejumlah Rp1 miliar,” lanjutnya.






