Indikasi Geografis, Kunci Utama DJKI Dongkrak Kuantitas Layanan Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan acara kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang mana cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang tersebut berfungsi melindungi keaslian suatu komoditas berdasarkan dengan syarat komoditas atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang dimaksud menunjukkan dengan syarat usul suatu produk. Tanda ini tidak hanya saja sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, serta karakteristik unik yang dimiliki item yang dimaksud akibat pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pada acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan total permohonan lalu pendaftaran IG, juga menggerakkan komersialisasi barang IG di dalam Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, serta tradisi lokal yang tersebut melahirkan komoditas unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi pada bursa nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas serta keunikan hasil berbasis daerah, dengan pemeliharaan tersebut, produk-produk dapat dipasarkan dengan nilai premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di area bursa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di area pangsa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu produk-produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk-produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif dalam bursa global, khususnya di menghadapi item sama dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan dunia usaha bagi komunitas lokal. “IG menyokong pelestarian metode tradisional yang dimaksud melibatkan petani, pengrajin, lalu pelaku bisnis yang tergabung pada Warga Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi hasil IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih tinggi tinggi sebab terdapat nilai tambah pada produk-produk IG yang digunakan terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik penanaman modal dan juga pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner lalu budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih besar dekat hasil khas suatu area dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan item menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan penanaman modal di area sektor pariwisata dan juga pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas area miliki potensi lebih banyak besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang pada waktu ini telah dikenal luas di tempat lingkungan ekonomi internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM serta petani lokal. Sebagian besar barang IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil lalu menengah, yang digunakan merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka prospek lingkungan ekonomi yang digunakan lebih tinggi besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap sektor ekonomi nasional.






