Nasional

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Romli Atmasasmita

MASYARAKAT selama ini terus-menerus fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan juga pengadilan tindakan pidana korupsi di pemberantasan korupsi . Namun, dalam balik semua keberhasilan yang dimaksud terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi.

Kekeliruan penerapan hukum di melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan kemudian pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum kemudian ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum juga kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di dalam bawah ini.

Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, dan juga masih masih berlanjut baik di ajaran sekolah di tempat fakultas hukum, doktrin hukum, maupun pada pada praktik perundang-undangan yang dimaksud sudah pernah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di di UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan ditulis yang memuat norma yang digunakan mengikat secara umum yang dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi yang dimaksud menunjukkan bahwa, UU merupakan barang hukum yang tersebut mengikat secara umum serta sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang dimaksud mengikat secara umum bukan dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri serta Kejaksaan pada perkara korupsi dan juga Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan, suatu perbuatan tidak ada dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang tersebut telah dilakukan ada.

Begitu pula di beracara pada hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan diadakan menurut cara yang dimaksud diatur di undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif sudah pernah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tak cuma berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang berada dalam bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus aksi pidana korupsi yang dimaksud dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di di Pasal 6 UU aquo telah dilakukan ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) tindakan pidana korupsi,b) aksi pidana pencucian uang, lalu c) aktivitas pidana lain di tempat di peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang mana secara tegas disebut sebagai perbuatan pidana korupsi.

Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang tersebut melanggar ketentuan undang-undang yang dimaksud secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang yang dimaksud sebagai aksi pidana korupsi berlaku ketentuan yang digunakan diatur di Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai aksi pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 serta Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 pada arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 lalu Pasal 3 tiada dan juga dapat diterapkan hanya sekali akibat pelanggaran UU Lain sudah pernah menyebabkan kerugian keuangan negara apabila tak disebut secara tegas sebagai tipikor.

Tafsir hukum penerapan UU TIpikor berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 lalu Pasal 3 sangat gamblang juga jelas; bukan perlu ada keraguan di hal tersebut. Penafsiran hukum menghadapi ketentuan Pasal 14 juga berlaku di hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diuraikan di dalam atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum berhadapan dengan ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukanlah merupakan norma aktivitas pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang digunakan membatasi penerapan Pasal 2 kemudian Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang mana bersifat imperative (mandatory) lalu wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan perbuatan pidana korupsi tak berwenang memeriksa dan juga mengadili juga memutus perkara pelanggaran UU lain yang dimaksud tidak ada disebut secara tegas sebagai aksi pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , serta UU mengenai Informan Daya Alam. Jika hal yang disebutkan bukan dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindakan pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang telah dilakukan berkekuatan hukum adalah cacat dan juga dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).

Di masa yang mana akan datang jikalau masih ada perkara pelanggaran UU lain yang digunakan tetap saja diajukan sebagai perkara perbuatan pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).

Related Articles

Back to top button