MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di tempat Militer, Ini adalah Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memproduksi lembaga anti rasuah yang disebutkan dapat mengusut perkara korupsi militer dengan ketentuan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap membantu apapun bentuk penegakkan hukum yang tersebut adil juga transparan, sesuai dengan tugas kemudian fungsi TNI.
“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang mana diperlukan, TNI siap membantu sesuai dengan tugas pokok, serta fungsi TNI pada menyokong penegakan hukum yang mana adil dan juga transparan,” kata Hariyanto, Hari Minggu (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga ketika ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana konferensi untuk mengeksplorasi putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana konferensi atau pembahasan lebih tinggi lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Keamanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang digunakan ditetapkan. Prinsipnya, TNI berikrar untuk membantu setiap langkah yang dimaksud bertujuan menjaga stabilitas serta kedaulatan negara,” ucapnya.






