Dianggap Mengekspos Informasi Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Fakta (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka sudah pernah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro berhadapan dengan pelanggaran data pribadi yang dimaksud memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang disebutkan disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada fasilitas “Lihat Sebagai” Facebook, yang digunakan mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan juga lokasi.
Antara tanggal 14 September serta 28 September 2018, individu yang tersebut bukan berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan dan juga mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di area seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di dalam Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud telah terjadi diatasi oleh Meta Ireland dan juga perusahaan induknya di area Amerika Serikat tak lama setelahnya penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi dikarenakan pemberitahuan pelanggaran yang dimaksud bukan memadai dan juga kegagalan untuk melakukan konfirmasi proteksi data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan proteksi data di tempat seluruh siklus desain dan juga pengembangan dapat menyebabkan individu menghadapi risiko juga bahaya yang dimaksud sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook rutin kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, keberadaan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang digunakan biasanya cuma ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.






