Nasional
Syarat berubah menjadi calon Presiden Republik Negara Indonesia

Ibukota Indonesia –
Pemilihan Presiden Indonesi adalah insiden kebijakan pemerintah penting yang tersebut diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beraneka persyaratan yang mana termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa calon yang progresif mempunyai kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang dimaksud memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden dan juga calon Wakil Presiden
- Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Nusantara sejak kelahirannya lalu tak pernah menerima kewarganegaraan lain melawan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden juga suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tak pernah melakukan tindakan pidana korupsi juga langkah pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani serta jasmani untuk melaksanakan tugas lalu kewajiban sebagai Presiden lalu Wakil Presiden juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan pelaksana negara.
- Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang dimaksud berubah menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak serta sudah pernah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dimaksud dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pemukim pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang digunakan sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Tanah Air kemudian Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum kekal oleh sebab itu melakukan langkah pidana yang dimaksud diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, satu di antaranya organisasi massanya, atau tidak penduduk yang mana terlibat dengan segera pada Aksi 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, lalu inisiatif pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden lalu Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang tersebut diatur di Pasal 221 dan juga 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) serta (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden.
- Calon Presiden juga Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilu.
- Partai Politik Anggota Pemilihan Umum dan/atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan raya yang dapat mengusulkan akan Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh ucapan sah paling sedikit 25 persen dari jumlah keseluruhan kata-kata sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






