Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, sebagian daftar barang mewah yang dimaksud dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM) diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang tersebut menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang tersebut menurut apa namanya satu sisi yang dimaksud dikenakan PPnBM. Nah pada sisi yang dimaksud lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang digunakan dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing dalam Kantor Pusat DJP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, jikalau barang yang dimaksud mewah seharusnya membayar pajak yang tersebut lebih lanjut tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang tersebut diadakan DJP.
“Dan saya komunikasikan tadi, di dalam sikap terakhir hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah tetap memperlihatkan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya sekali berlaku untuk jasa serta barang mewah yang tersebut pada waktu ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang mana dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan juga kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di area berhadapan dengan salju, di area pantai, dalam gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan biaya jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara serta balon udara yang mana dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru lalu bagiannya, tak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara kemudian kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, lalu senjata api lainnya yang tersebut dioperasikan dengan penembakan materi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, lalu kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht






