Pakar Hukum Pidana Angka RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian kemudian harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas di proses penyidikan juga dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara langkah pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah bukan pidana ini kan bisa jadi berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang tersebut meluas ke ranah penyidikan bisa jadi memunculkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di tempat Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Individu serta Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, lalu para partisipan yang digunakan berasal dari kalangan akademisi, advokat, kemudian mahasiswa.
Dalam kegiatan yang dimaksud sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang tersebut harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang mana ketika ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, kemudian penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang mana dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah di sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan sanggup menyelesaikan berbagai hambatan di penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah pribadi partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini dalam Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang digunakan ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang mana berada di dalam wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga di tempat Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, pada Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Daerah Deliserdang, lalu dalam Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, serta 88F, di dalam Jalan Letda Sujono, Tembung, Pusat Kota Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dijalankan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang mana harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang digunakan masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU sudah ada jelas lembaga serta fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






