Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang mana Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang mana berlaku ketika ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan ketentuan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang tersebut berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang digunakan membolehkan itu, mampu terkena pasal 55,” kata Mahfud di area Ancol, DKI Jakarta Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang dimaksud ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung juga atau membiarkan korupsi padahal beliau bisa saja ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menyebabkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah sekadar mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD mengajukan permohonan publik terlibat mengingatkan beliau tentang apa yang tersebut diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo bisa jadi mengungkapkan apa cuma sebab beliau Presiden yang mana terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tak terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






