Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi dan juga Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik di redefinisi peran TNI serta Polri di dalam Indonesia. Trauma kebijakan pemerintah melawan dominasi militer pada era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, lalu birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan hambatan baru yang dimaksud tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keperluan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi lalu Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural dan juga politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di dalam DPR juga larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang patut dipertahankan. Namun, pada semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi pada menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme dan juga narkoba—isu yang dimaksud miliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang digunakan kerap melibatkan aktor lintas negara kemudian teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis juga operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI miliki sumber daya serta keahlian yang dimaksud relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) lalu “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan kesulitan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power dalam ranah urusan politik juga bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang dimaksud sinis mencerminkan kesadaran umum melawan meluasnya praktik korupsi, politisasi, serta industri ilegal di dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba serta judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin pada sebagian perkara seperti skandal narkoba di tempat lingkungan Polri tahun 2021 yang tersebut melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang mana “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi di bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi melawan kebijakan Reformasi yang “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah meyakinkan bahwa keterlibatan TNI di jabatan sipil hanya saja pada tempat yang dimaksud miliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menjaga dari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, tahanan terhadap RUU ini tak cuma datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang tersebut paling menderita di tempat era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tiada boleh menghalangi evaluasi obyektif berhadapan dengan keinginan keamanan hari ini. Transparansi pada pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan umum pada mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” dan juga “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi memulai pembangunan model kolaborasi yang diatur ketat dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme pada Poso, ketika TNI serta Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lalu DPR. Pendekatan mirip sanggup direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang tersebut menjamin akuntabilitas.






