Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – otoritas resmi meningkatkan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di tempat 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang digunakan pada akhirnya juga diharapkan bisa jadi menggalakkan peningkatan perekonomian nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara kemudian efektif memajukan perekonomian nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, pada mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN sudah pernah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada di tempat sekitar 3,5% Produk Domestik Bruto nominal.
Krisna mengumumkan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil menggerakkan penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu terlibat naik apabila aktivitas ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, tidak ada efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang lalu jasa. Terlebih PPN semata-mata dikenakan untuk usaha-usaha yang dimaksud dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang digunakan kemungkinan juga tiada mendominasi entrepreneur dalam Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha perusahaan non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilaksanakan upaya yang digunakan tepat agar sanggup menggerakkan semakin banyak usaha untuk dapat menjadi bisnis PKP.
“Mendorong semakin berbagai perniagaan untuk menjadi bidang usaha PKP harus menjadi prioritas. Perbaikan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang mana selama ini telah patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat menggerakkan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menghurangi restriksi pasar, serta merancang lingkungan kewirausahaan yang digunakan sehat agar mengupayakan peningkatan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di area sedang rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di area sektor padat karya serta deflasi. Memang, negara yang mana mempunyai target pertumbuhan dunia usaha yang mana tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






