Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) secara langsung menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi dituduh perkara pengelolaan keuangan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terperiksa dilaksanakan usai dilaksanakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap terdakwa pada waktu malam ini dijalankan pemidanaan selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Unit Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di dalam Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Dalam tindakan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah menciptakan kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 banyak Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdapat 13 dituduh korporasi lalu enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan juga Kepala Divisi Penyertaan Modal dan juga Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






