THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil lalu Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan perangkat lunak transportasi daring yang dimaksud menetapkan persyaratan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak terhadap para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun masih mengapresiasi langkah pemerintah yang dimaksud menegaskan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih banyak adil lalu mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang tersebut diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga mampu menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita tetap saja memberikan catatan untuk para aplikator yang digunakan menetapkan kebijakannya sebagai ketentuan para pekerja teristimewa ojol untuk mampu menerima THR,” ujar ia melalui keterangannya di tempat Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, di aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), lalu Peraturan otoritas Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja kemudian Waktu Istirahat, lalu Pemutusan Hubungan Kerja, telah lama pada atur mengenai hak lalu kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tertoreh bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila dijalankan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator bisa jadi dengan bijak kemudian cermat meninjau beban dan juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa serta pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu ketentuan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat oleh sebab itu justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tersebut tak lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud bisa saja menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, teristimewa mereka itu yang telah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang dimaksud juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang mana tambahan adil dan juga berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi masih terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan dia di tempat jalan.






