Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Komunitas Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di dalam jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan pada bidang transportasi juga logistik ini melibatkan sejumlah institusi yang mana dalam dalamnya terdapat kepentingan yang berbeda-beda.
Ketua Area Advokasi kemudian Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang dimaksud terlibat pada penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang digunakan terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur lalu Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, serta juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan acara Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas kemudian dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas sebab menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta yang tersebut parah juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kecacatan pada truk seperti pecah ban dan juga rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari banyak instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi perekonomian lantaran dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang digunakan mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 terus-menerus gagal.
Dia menyampaikan ada penolakan Kementerian Manufaktur kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga tidak ada didukung Kementerian Perdagangan lantaran kegelisahan penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tak ada upaya juga dari ketiga institusi yang disebutkan untuk mengusulkan kegiatan membenahi hambatan ODOL, selain menolak lalu menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah memberikan sebagian rekomendasi peningkatan keselamatan terhadap Kementerian Perhubungan sebagai regulator di dalam bidang keselamatan transportasi, di dalam mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) kemudian penindakan terhadap kegiatan angkutan orang serta juga angkutan barang yang tak memiliki izin resmi juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan kemudian penindakan di area area terhadap kegiatan angkutan orang kemudian angkutan barang yang bukan mempunyai izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan dan juga penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tersebut bukan melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan juga menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mana mengatur tentang Pedoman juga Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Diskusi Khusus Pemberantasan ODOL yang mana melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di area bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, urusan politik dan juga perekonomian.






