Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi kemudian waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang di SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Hari Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan, kebijakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan umum serta penyelenggaraan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin menjamin pelayanan rakyat tetap saja berjalan dan juga mobilitas warga pada waktu arus balik masih aman kemudian nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas juga masih melakukan konfirmasi terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini pada keterangan tertulis, hari terakhir pekan (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari melawan adanya masukan dari Kementerian Perhubungan dan juga stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, kemudian keselamatan mobilitas rakyat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan lalu kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat serta tempat bisa saja mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan juga tidaklah mengganggu layanan rakyat untuk masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional lalu cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.






