Wacana Pemanfaatan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan penyelenggaraan zakat untuk kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) cuma memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan kegiatan MBG yang digunakan dinilai masih sejumlah kekurangan.
“Setelah tambahan dari sepekan berjalan inisiatif MBG dinilai masih sejumlah kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan kegiatan tidak malah memicu polemik baru yang tersebut tak perlu seperti melontarkan pemanfaatan zakat untuk MBG lantaran tidaklah landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pengaplikasian zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan pada acara yang dimaksud menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat pada syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk membantu delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang tersebut terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, juga fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak ada dapat digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, memiliki sistem yang mana berbeda sebab telah terjadi diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pemakaian dana zakat sebaiknya tetap saja difokuskan pada program-program yang digunakan tambahan spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir juga miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk inisiatif yang digunakan bersifat umum dan juga melibatkan seluruh rakyat yang tersebut tak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan inisiatif MBG yang merupakan acara pemerintah yang didesain secara sistematis lalu telah lama dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tinggi tepat untuk program-program yang tersebut sifatnya umum serta menyasar warga luas, termasuk inisiatif kemampuan fisik kemudian peningkatan gizi. “Jadi tidaklah perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.






