Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang mana Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan tindakan hukum Bali Nine yang tersebut dipulangkan ke Australia statusnya tetap memperlihatkan narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang digunakan terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Akhir Pekan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia tiada memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang mana telah dilakukan ditandatangani otoritas Indonesia yang dimaksud diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status mereka itu masih narapidana. Kami memindahkan mereka itu ke Australia pada status narapidana. eksekutif Indonesia tiada memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Akhir Pekan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, eksekutif Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan juga kebijakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman kemudian kawan-kawan akan dimasukkan pada daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi terhadap Indonesia terkait status lalu perlakuan terhadap Matthew Norman dkk setelahnya pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia serta Australia berazam untuk senantiasa bekerja identik pada isu-isu yang dimaksud menyangkut kepentingan sama-sama sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.






