Bisnis

7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan datang memfasilitasi pendanaan berhadapan dengan banyak proyek strategis di tempat Tanah Air, seperti infrastruktur, proses pengolahan lebih lanjut pangan, kemudian energi.

Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, pasca pihaknya menaungi aset negara yang dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model industri yang mana baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).

“Nanti Danantara punya model kegiatan bisnis yang dimaksud bagus, sehingga keperluan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).

Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), kemudian PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan datang dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dijalankan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.

Selain itu, pemerintah akan segera mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua kelompok SMV yang ada di genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU), dalam mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), juga Pusat Penyertaan Modal eksekutif (PIP).

Kelompok kedua, SMV di bentuk badan usaha/lembaga yang tersebut terdiri menghadapi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), kemudian Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).

Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu belaka ada tahapan serta kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang tersebut dipisahkan ini,” ungkap dia.

“Jadi ada INA, ada BUMN, lalu juga BUMN-BUMN yang tersebut selama ini bekerja untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang, infrastruktur, serta lain sebagainya yang dimaksud pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button