Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Tenaga serta Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang digunakan dapat dimanfaatkan warga juga pelaku lapangan usaha di area Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang dimaksud mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan juga persetujuan penyelenggaraan air tanah.
Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 kemudian diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini pada rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot pada waktu peluncuran izin air tanah di area Kementerian ESDM, DKI Jakarta Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau lapangan usaha berjauhan lebih lanjut mudah serta sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun tambahan terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang dimaksud dikelola Kementerian Penyertaan Modal serta Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami dalam di Permen ESDM ini, kita menghasilkan seluruh perizinan ini dikarenakan sudah ada terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang mana sudah ada dibangun juga dikelola oleh Kementerian Pengembangan Usaha serta Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang digunakan sebelumnya bukan digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian terhadap pelaku perniagaan yang tersebut tadinya tidak ada ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini sanggup kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang dimaksud tidaklah adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang tersebut ada di tempat Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah ada hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya pada 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan bisnis yang dimaksud memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku bidang usaha yang dimaksud belum miliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.






