Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di area Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK tindakan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan pada waktu ini di area Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya bukan salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan di dalam Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tidaklah sanggup menyamakan apple to apple sebab beda sistem hukum, bahwa yang mana bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dijalankan otoritas sana melawan permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang dimaksud masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK dengan pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna mampu mengakibatkan pulang Paulus Tannos lalu diadili dalam Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang mana perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia lalu KPK, Kementerian Hukum, Polri, lalu Kejaksaan ketika ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang mana perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 kemudian dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden kemudian akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.






