Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk mengurangi kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang dimaksud tiada tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang digunakan menyebutkan Presiden Prabowo bukan mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan berhadapan dengan kebijakan larangan pengecer gas melon untuk mengirimkan elpiji terhadap penduduk mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang mana disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis tidak kebijakan dari Presiden,” ujar Prita di inisiatif INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” di tempat iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, khususnya terkait kemungkinan kerugian negara yang mana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya peluang kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang digunakan tiada tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran di dalam negara ini harus diatasi. Kebocoran di tempat negara ini bisa jadi melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di area akhir Desember lalu, mengendus prospek kerugian negara dari subsidi tak tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini adalah yang ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi pada lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk mengurangi kebocoran serta melakukan konfirmasi negara hadir, menjamin agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang tersebut disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang digunakan berbeda. Realisasi adalah sesuatu yang mana kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan meninjau rakyat, dengan mengamati apa yang terjadi di area lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis di pelaksanaannya tetap saja berada di tempat tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang mana berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai terhadap yang digunakan berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.






