Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan dalam Ibukota

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau penduduk untuk memahami lalu memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah lama diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, yang tersebut merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian Daerah.
Kepatuhan membayar PKB bukanlah cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk sumbangan nyata terhadap penyelenggaraan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan infrastruktur masyarakat di dalam Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota mengundang seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan umum yang mana lebih besar baik serta penyelenggaraan area yang mana berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Fakta juga Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang digunakan dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang tersebut terdaftar di dalam wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang mana dibebankan untuk setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang digunakan dikenakan pajak mencakup kendaraan darat kemudian air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang tersebut Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan kemudian keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan memperoleh prasarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang mana digunakan cuma untuk pameran serta tidak untuk dijual






