ASN Batal Pindah ke IKN di area Januari 2025, Ada Apa?

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L kemudian Pegawai ASN ke IKN . Surat yang disebutkan ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB mengatakan mengenai surat edaran Menteri PANRB untuk Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan juga koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN dilaksanakan oleh sebab itu penataan organisasi kemudian tata kerja di tempat beberapa Kementerian juga Lembaga (K/L) masih pada tahap konsolidasi internal.
Kedua, akibat pembangunan gedung gedung perkantoran dan juga unit hunian ASN pada IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat pembaharuan jumlah keseluruhan kementerian lalu lembaga yang akan berkantor pada ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersatu ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB yang dimaksud di area menghadapi belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat yang digunakan dikutipkan Hari Jumat (31/1/2025).
Diketahui rencana pemindahan ASN ke IKN sudah mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September. Namun, kembali diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.
Otorita IKN mengungkapkan bahwa mundurnya rencana pemindahan ASN ke IKN dikarenakan banyak infrastruktur belum rampung, ditambah adanya pergantian pemerintahan. Sementara Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono terakhir menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan diadakan usai Lebaran atau pada bulan April 2025.






