Baznas Dorong Pengembangan Pengelolaan Zakat pada Daerah lewat Optimasi Kantor Digital

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) terus berupaya meningkatkan sosialisasi serta publikasi dakwah zakat melalui optimasi kantor digital. Pada 2025, Baznas berusaha mencapai miliki 400 kantor digital yang dimaksud dijadikan sebagai pusat layanan ZIS yang tersebut modern serta efisien, juga menjadi sarana untuk meningkatkan literasi zakat di area masyarakat.
“Kantor digital Baznas yang digunakan kita miliki sekarang ada sekitar 250 kemudian target 2025 sebanyak 400 kantor digital pada seluruh Baznas se Indonesia. Ini adalah adalah bagian dari strategi supaya penduduk mudah mengakses layanan ZIS lalu mendapatkan informasi yang digunakan dibutuhkan,” ujar Pimpinan Baznas RI Lingkup Transformasi Digital Nadratuzzaman Hosen di area Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Nadra menjelaskan, pertumbuhan donasi daring menunjukkan tren yang digunakan sangat positif. Menurut riset pada 2020, lebih besar dari 75% pengguna internet di tempat Indonesia mengakses layanan keuangan digital, termasuk ZIS-DSKL online. Pada 2021, sekitar 60% kegiatan zakat, infak, sedekah kemudian DSKL di tempat Baznas diadakan melalui media digital.
“Hal ini menunjukkan inovasi perilaku muzaki (pemberi zakat) dan juga pentingnya teknologi di menggalang pengelolaan zakat,” kata dia.
Nadra juga menekankan, tak mungkin saja amil dapat melayani muzaki serta mustahik cuma dengan cara konvensional, tentu perlu adanya bantuan dari diperkenalkan teknologi, yang tersebut mana ketika ini sedang terus dioptimalisasi oleh Baznas.
“Karena itu, teknologi menjadi solusi penting untuk membantu pengelolaan zakat. Beberapa aspek teknologi yang dimaksud dapat dimanfaatkan antara lain digitalisasi platform digital zakat online, crowdfunding, big data, AI, mobile apps, fintech, dan juga sistem monitoring kemudian pelaporan terpusat,” katanya.
Selain itu, Nadra juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di mengatur ZIS. Menurutnya, program Sistem Manajemen Data Baznas (Simba) dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan ZIS, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga penyaluran.
“Dengan Simba, kita dapat memantau secara real-time pengelolaan ZIS juga menegaskan bahwa dana zakat disalurkan terhadap yang digunakan berhak secara tepat lalu transparan,” ujarnya.






