Bisnis

Realisasi Pajak Minimum Global dalam Indonesia: Mekanisme serta Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang dimaksud memverifikasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di tempat negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, sebab kebijakan ini hanya sekali akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Penerapan Pajak Minimum Global (PMG) di dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Pada webinar yang mana digagas oleh RSM Indonesia, mengeksplorasi lebih banyak di tentang mekanisme penerapan PMG yang digunakan diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang mana diinisiasi oleh OECD lalu G20 akan mempengaruhi pada kegiatan ekonomi global khususnya pada Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , miliki kebijakan yang bukan sejenis dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang mana besar untuk perusahaan dengan syarat amerika yang beroperasi dalam luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir di webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di dalam Kementerian Keuangan yang dimaksud menjelaskan dasar juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang mana diatur di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini sudah ada didukung lebih lanjut dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menghindari isu BEPS lain selain ekonomi digital lalu mengempiskan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang mana mampu diadopsi dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), kemudian Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif juga pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan juga UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, kemudian pelimpahan kewenangan yang digunakan dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Related Articles

Back to top button